I.SISTEM EKONOMI
pengertian sistem ekonomi adalah salah satu alat guna untuk mencapai tujuan kehidupan bersama suatu bangsa dan bernegara. Sistem ekonomi menjadi salah satu faktor utama kemajuan negara, melalui kesejahteraan masyarakatnya.
CIRI-CIRI SISTEM EKONOMI
1.Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi ini merupakan sistem ekonomi yang dijalankan bersama untuk kepentingan bersama(demokrasi), sesuai dengan tata cara yang biasa ditempuh oleh nenek moyang sebelumnya.dalam sistem ini segala barang dibutuhkan, dipenuhi oleh masyarakat itu sendiri.
2.Sistem ekonomi terpusat
Pada sistem ekonomi ini, pemerintah sangat aktif, segala kebutuhan hidup termasuk keamanan dan pertahanan direncanakan oleh pemerintah secara terpusat. Pelaksanaan dilakukan oleh daerah-daerah dibawah satu komando dari pusat.
3.Sistem Ekonomi Pasar
Pada sistem ekonomi pasar, kehidupan ekonomi diharapkan berjalan bebas sesuai dengan mekanisme proses. Siapa saja bebas memproduksi barang dan jasa, sehingga mendorong masyarakat bekerja lebih giat dan efisien.
4.Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran biasanya ditetapkan pada negara-negara berkembang. Dalam sistem ini sektor swasta dan pemerintah sama sama diakui. Hal ini berarti disamping sektor swasta, terdapat pula badan perencanaan negara yang merencanakan arah dan perkembangan ekonomi.
II.SISTEM EKONOMI INDONESIA
Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945.
Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme) Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi) Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi) Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak) serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran orang-seorang.
Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUDS tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan dikembalikan ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.
Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme) Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi) Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi) Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak) serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran orang-seorang.
Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUDS tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan dikembalikan ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.
Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
sumber :
http://intannurliahtirta.ngeblogs.info/2011/02/15/sistem-ekonomi/( 6-maret-2011/ 01.30 )
http://www.indonesiaindonesia.com/f/8803-sistem-ekonomi-indonesia/( 6-maret-2011/ 01.30 )
http://www.openzine.com/aspx/ReadMore.aspx?ID=23759&lid=77&IssueID=4084&zineID=0&divid=308( 6-maret-2011/ 01.30 )